INFO TERBARU PPPK!Ini Ketentuan Masa Kerja PPPK Terbaru 2024

- 29 April 2024, 21:35 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Pemerintah secara resmi telah menetapkan masa kerja PPPK terbaru. Ketentuan masa kerja PPPK terbaru 2024 ini juga penting untuk diketahui oleh tenaga honorer yang akan diangkat pada tahun ini.

Dengan demikian, melalui ketentuan baru ini, maka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau lazim dikenal dengan sebutan PPPK harus sudah mengakhiri masa kerjanya.

Ketentuan tentang masa kerja PPPK ini berbeda dengan ketentuan yang berlaku terhadap masa usia kerja abdi negara atau PNS.

Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 menetapkan waktu di mana seorang PPPK harus mengakhiri masa kerjanya.

Oleh karena itu, penting diperhatikan oleh tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK dalam hal usianya ketika diangkat sebagai PPPK di tahun 2024 ini untuk memastikan apakah usianya sudah mendekati masa kerja atau belum.

Pengaturan masa kerja PPPK ini diatur dalam Pasal 55 UU ASN No 20 Tahun 2023.

Menurut pasal tersebut, PPPK harus berhenti bekerja pada usia tertentu, yaitu:

a. 60 Tahun

Bagi PPPK yang menduduki jabatan-jabatan di bawah ini, harus berhenti bekerja di usia 60 tahun:

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah