Mau Kuliah di Luar Negeri?Ini Syarat Buat Paspor

- 3 April 2024, 11:15 WIB
/

Pesawaran Inside--Bagi lulusan SMA yang ingin melanjutkan kuliah di luar negeri, penting memahami syarat apa saja untuk membuat paspor.

Pada umumnya, setiap WNI yang tidak bermasalah dengan hukum ataupun dalam status cekal baik oleh Pemerintah Republik Indonesia maupun negara lain berhak membuat paspor yang proses dan kemudahannya dijamin oleh pemerintah.

Demikian halnya untuk kebutuhan pendidikan, cara membuat paspor untuk kuliah pun sama halnya dengan paspor biasa untuk masyarakat umum.

Terdapat dua jenis paspor yang dikeluarkan oleh pihak Kantor Imigrasi yakni: Paspor Biasa dan E-Paspor.

Untuk yang hendak melanjutkan kuliah, sangat disarankan untuk membuat E-Paspor.

Berikut syarat pembuatan paspor untuk kebutuhan kuliah di luar negeri;

Sebelum mengajukan pembuatan paspor, penting untuk menyiapkan terlebih dahulu berbagai dokumen yang terkait dengan status kependudukan hingga ijazah pendidikan.

- Kartu identitas kependudukan yang resmi dan masih berlaku (E-KTP)
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Ijazah pendidikan terakhir atau Akta Kelahiran
- Surat keterangan dari sekolah atau universitas.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah