7 Kriteria Guru yang Tidak Akan Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi lagi

- 24 Juni 2024, 11:00 WIB
7 Kriteria Guru yang Tidak Akan Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi lagi
7 Kriteria Guru yang Tidak Akan Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi lagi /

 

PESAWARAN INSIDE--Kemendikbud telah menetapkan setidaknya 7 kriteria guru yang tidak akan mendapatkan tunjangan sertifikasi lagi.

 

Ketentuan itu juga diketahui diatur secara khusus dalam Permendikbudristek no 45 tahun 2023.

 

Dan, aturan ini juga harus dipatuhi oleh semua guru di seluruh wilayah Indonesia.

 

Karena, seperti diketahui tunjangan sertifikasi guru memang ditujukan bagi guru yang memiliki dedikasi tinggi untuk menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik.

 

Apalagi, untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi ini, para guru harus melalui berbagai persyaratan dan ketentuan agar bisa mewujudkan cita-cita pendidikan nasional.

 

Selain itu, tujuan dari sertifikasi guru juga adalah untuk meningkatkan kualitas serta mutu dari hasil pendidikan.

 

Terlebih bagi guru yang menjalankan tugasnya di daerah terpencil dan terluar yang tentu membutuhkan bantuan tunjangan sertifikasi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarga.

 

Ketujuh kriteria guru yang tidak akan mendapatkan tunjangan sertifikasi lagi ini juga sudah melalui proses pertimbangan dari Kemendikbud.

 

Berikut 7 kriteria guru yang tidak akan mendapatkan tunjangan sertifikasi lagi yang perlu diketahui;

 

a. meninggal dunia;

 

b. mencapai batas usia pensiun;

 

c. melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan;

 

d. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

 

e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

f. mendapat tugas belajar; dan/atau

 

g. tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN.

 

Demikianlah informasi terkait 7 kriteria guru yang tidak akan mendapatkan tunjangan sertifikasi lagi yang harus dipahami oleh para guru.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah