PESAWARAN INSIDE- Kemensos bakal libatkan KPK dalam proses pembaruan DTKS.Proses pembaruan DTKS yang dilakukan Kemensos ini menjadi bagian dari terobosan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang menganggap perlunya pembaruan data di DTKS.
Hal ini agar, penerima manfaat tak terus-menerus terlena dengan bantuan sosial dari pemerintah.
Selain itu, pembaruan data ini juga untuk memberi kesempatan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat baru yang juga berhak memperoleh bansos.
Dalam keterangannya, Tri Risma juga menjelaskan dalam pembaharuan DTKS melibatkan KPK dan Satgassus atau Satuan tugas khusus untuk membahas mekanisme ini.
Pembaruan yang dimaksud yaitu terkait usulan data penerima bantuan sosial dapat dilakukan dalam satu kali dalam sebulan serta mekanisme melalui musyawarah kelurahan dan desa.
Selama ini, Kemensos melihat proses pembaruan data yang dilakukan oleh sistem hanya dilakukan tiap enam bulan sekali.
Padahal, untuk ukuran waktu, jarak pembaruan data enam bulan sekali dianggap terlalu lama.
Oleh karena itu, proses pembaruan data DTKS akan dilakukan tiap satu bulan sekali.
Hal ini agar tercipta pemerataan sekaligus meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam distribusi bantuan sosial dari pemerintah.***