MUDAH!Cara Cek Kekayaan Pejabat di LHKPN Secara Online Terbaru 2024

- 7 Mei 2024, 08:40 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Keterbukaan informasi publik saat ini memudahkan masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi apapun termasuk mengetahui seberapa besar kekayaan pejabat. Untuk memudahkan masyarakat, berikut cara cek kekayaan pejabat di LHKPN secara online terbaru 2024.

Hal ini penting terlebih ketika musim pilkada maupun pemilu legislatif maupun pilpres, banyak masyarakat yang ingin mengetahui seberapa besar kekayaan pejabat yang hendak mencalonkan diri, untuk memastikan bahwa calon yang akan dipilihnya sudah tepat.

Demikian halnya bagi pejabat publik, sudah sewajibnya melaporkan secara rutin harta maupun kekayaannya selama menjabat melalui laporan LHKPN agar diketahui dan bisa diakses secara luas oleh publik sekaligus membandingkan dengan keadaan yang sebenarnya.

LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Setiap LHKPN yang masuk atau yang dilaporkan melalui form e-LHKPN milik KPK maka sudah bisa langsung diakses oleh masyarakat umum.

Cara cek kekayaan pejabat di LHKPN secara online terbaru pun bisa dilakukan dengan mudah, cukup dengan mengakses tautan resmi berikut ini; https://elhkpn.kpk.go.id/.

Setelah itu, pengunjung akan diarahkan pada dua pilihan, yakni; Lapor LHKPN yang ditujukan untuk penyelenggara negara yang hendak menyampaikan LHKPN. Dan, Akses Pengumuman LHKPN, untuk mengetahui LHKPN penyelenggara negara yang hendak dilihat.

Setelah memilih tautan Akses Pengumuman LHKPN, pengunjung akan diminta mengisi nama atau nomor induk kependudukan (NIK) dari penyelenggara negara yang hendak diketahui harta dan kekayaannya, isikan juga tahun lapor yang hendak diketahui serta pilih asal lembaga dari penyelenggara negara yang ingin diketahui besaran harta dan kekayaannya.

Terakhir pengunjung akan diminta untuk menconteng pilihan Captcha untuk memastikan bahwa pengunjung adalah manusia bukan robot, kemudian klik ikon search atau cari.

Setelah itu, akan tampil laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dilaporkan setiap tahun berjalan selama penyelenggara negara tersebut menjabat.

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah