Ada Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan, Segera Siapkan 3 Syarat ini

- 2 Mei 2024, 07:35 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Kabar gembira bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan. Ada beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan segera siapkan 3 syarat ini.

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal dengan sebutan BPJamsostek menyediakan beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua anak tiap peserta BPJamsostek yang mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Namun, untuk bisa mengikuti program beasiswa dari BPJamsostek ini, calon peserta harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh BPJamsostek.

Adapun manfaat beasiswa ini diberikan kepada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan program JKK dan JKM, apabila:

– Peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja
– Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja
– Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja

Syarat Umum Beasiswa Untuk Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja memiliki anak usia sekolah.
- Usia anak pekerja maksimal 23 tahun.
- Berlaku hanya untuk 2 (dua) orang anak.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi.
- Anak pekerja belum menikah.
- Jika perusahaan menunggak iuran lebih dari 3 bulan, beasiswa diberikan setelah tunggakan iuran dilunasi beserta denda.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah