Berikut Kategori KPM yang Berhak Mencairkan Bansos 600 ribu

- 23 April 2024, 14:05 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Pemerintah telah menetapkan kriteria dan kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak mencairkan bansos sebesar Rp600 ribu dari pemerintah.

Tapi, meskipun sudah terdaftar sebagai penerima manfaat, namun banyak juga keluarga penerima manfaat yang belum memenuhi ketentuan dari pemerintah untuk memperoleh bansos.

Oleh karena itu, meski sudah terdata sebagai penerima manfaat, masyarakat juga perlu memastikan bahwa dirinya merupakan bagian dari KPM yang berhak memperoleh bansos Rp600 ribu dari pemerintah.

Bagi penerima manfaat yang terdata dalam DTKS akan menerima undangan pengambilan bansos Rp600 ribu pada tahap 2 tahun 2024.

Undangan tersebut menjadi dasar atau pengantar untuk penerima manfaat bisa mengajukan pencairan bansos BPNT taahap 2 di Kantor Pos.

Berdasarkan hal ini, meski penerima manfaat sudah terdata jika tak mendapatkan undangan atau pengantar untuk pencairan bansos BPNT maka masyarakat tersebut tidak akan memperoleh bansos BPNT Rp600 ribu.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x