PESAWARAN INSIDE--Pemerintah secara resmi telah menetapkan masa kerja PPPK terbaru.
Dengan demikian, melalui ketentuan baru ini, maka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau lazim dikenal dengan sebutan PPPK harus sudah mengakhiri masa kerjanya.
Baca Juga: TERBARU!Berikut Jumlah Bansos PIP Tiap Jenjang Pendidikan 2024
Ketentuan tentang masa kerja PPPK ini berbeda dengan ketentuan yang berlaku terhadap masa usia kerja abdi negara atau PNS.
Dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 menetapkan waktu di mana seorang PPPK harus mengakhiri masa kerjanya.
Pengaturan masa kerja PPPK ini diatur dalam Pasal 55 UU ASN No 20 Tahun 2023.
Baca Juga: Ini Tips dan Cara Meningkatkan Penjualan di Bulan Suci Ramadhan
Menurut pasal tersebut, PPPK harus berhenti bekerja pada usia tertentu, yaitu:
a. 60 Tahun