MUDAH!Begini Cara Atasi NIK tak Terdaftar di Disdukcapil Secara Online

- 29 Maret 2024, 17:05 WIB
/

PESAWARAN INSIDE--Keberadaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama pentingnya dengan identitas kependudukan itu sendiri. Lantas bagaimana jika ternyata NIK tidak terdaftar di Disdukcapil, maka anda harus melakukan pendaftaran seperti berikut.

NIK adalah nomor identitas yang terdiri atas 16 digit dan bersifat unik, tunggal dan melekat pada identitas tiap warga negara Indonesia.

NIK tidak akan dan tidak bisa diubah meskipun orang tersebut sudah meninggal dunia.

Saat ini, NIK sangat dibutuhkan untuk melamar kerja, memperoleh bantuan pemerintah, mengikuti pemilu atau bahkan mengajukan pinjaman.

Oleh karena itu, warga yang NIK tak terdaftar di Disdukcapil akan sangat merugikan dirinya sendiri, karena tidak akan mendapatkan layanan dari pemerintah maupun swasta.

Nah, untuk mengatasi NIK tak terdaftar di Disdukcapil secara online berikut caranya;

Hubungi WA resmi Dukcapil Penduduk di nomor WhatsApp (WA) resmi Dukcapil di 0811-800-5373.

Selanjutnya, petugas akan mengirimkan format pesan ketika melapor NIK tidak terdaftar di Dukcapil sebagai berikut: #NIK (16 digit) #Nama lengkap #Nomor KK (16 digit) #Nomor telepon #Alamat email #Masalah Pesan tersebut dapat dikirimkan pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan layanan ini tidak dikenakan biaya.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x