Ini Penjelasan Lengkap Tentang 4 Pangkat dan Golongan PNS

- 28 Maret 2024, 15:05 WIB
/

PESAWARAN INSIDE--Sebagai abdi negara maupun calon abdi negara, penting untuk mengetahui tentang 4 pangkat dan golongan PNS agar bisa memahami tiap jenjang kepangkatan dan mekanismenya.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, pangkat PNS adalah kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan.

Sistem kepangkatan dan golongan ini juga yang membedakan hak serta tanggung jawab tiap abdi negara ketika bekerja.

Dan, klasifikasi pangkat ini juga akan digunakan sebagai dasar perhitungan gaji, tunjangan, dan fasilitas.

Di setiap golongan, PNS akan dibagi lagi menjadi 4-5 tingkatan (a, b, c, d, dan e) dan diberi pangkat serta gaji pokok yang berbeda.

Golongan I memiliki pangkat sebagai juru, golongan II pengatur, golongan III penata, dan golongan IV disebut sebagai pembina.

Berikut penjelasan tiap pangkat dan golongan PNS:

1. Golongan I (juru)
PNS yang termasuk ke dalam golongan I akan menyandang pangkat sebagai juru. Umumnya, mereka belum diwajibkan untuk menguasai keterampilan teknis tertentu.

PNS golongan I kebanyakan diisi oleh para lulusan SD hingga SMP. Pangkat dan gaji PNS golongan I di antaranya adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah