KABAR GEMBIRA!Pemerintah Gratiskan Pembuatan Sertifikat Tanah Jenis ini

- 29 Maret 2024, 13:05 WIB
/

PESAWARAN INSIDE--Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa terdapat klasifikasi sertifikat jenis tanah yang digratiskan pembuatannya.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam membantu seluruh masyarakat khususnya yang tinggal di wilayah perdesaan untuk bisa menikmati layanan pembuatan sertifikat gratis pada kelompok tertentu.

Sebagai jaminan bahkan, pemerintah memastikan tidak akan ada pungutan dalam bentuk apapun dalam pembuatan pembuatan sertifikat tanah yang sudah dijamin pemerintah bebas biaya.

Sedangkan jenis tanah yang digratiskan pembuatan sertifikatnya adalah pembuatan sertifikat tanah wakaf.

Kementerian ATR/BPN juga mengimbau para nazir dan jemaah masjid agar memperluas informasi kepada masyarakat untuk mendaftarkan tanah wakafnya.

Untuk wakaf benar-benar gratis tidak ada pemungutan apapun. Hal ini dilakukan demi menertibkan administrasi pertanahan dan tata ruang di seluruh wilayah Indonesia.

Sertifikasi gratis tanah wakaf merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi umat beragama dalam beribadah.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x