UPDATE TERBARU!!! Segini Besaran THR dari Kementerian Keuangan untuk PNS 2024

- 15 Maret 2024, 13:05 WIB
/

PESAWARAN INSIDE--Sehubungan dengan hari raya Idul Fitri 2024, pemerintah telah mengalokasikan besaran THR dari Kementerian Keuangan untuk PNS.

Kepastian mengenai besaran THR yang akan diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi para aparatur sipil negara ini.

Terlebih, pada hari raya tahun 2023 lalu, besaran THR yang dibayarkan untuk seluruh PNS di Indonesia hanya sebanyak 50 persen dari besaran yang harusnya mereka terima.

Oleh karena itu, kepastian mengenai besaran THR dari Kementerian Keuangan untuk PNS tahun ini tentu menjadi hal yang sangat ditunggu bagi para PNS.

Menyusul, kian melonjaknya harga berbagai kebutuhan pokok yang tentu saja membebani masyarakat termasuk para aparatur sipil negara.

Namun untuk hari raya Idul Fitri tahun ini, pemerintah telah mengeluarkan keputusan secara khusus terkait pembayaran THR bagi PNS ini.

Dalam ketentuan terbaru, besaran THR dari Kementerian Keuangan untuk PNS tahun 2024 telah ditetapkan pembayarannya sebesar 100 persen atau dibayarkan secara penuh.

Otomatis, pembayaran THR ini berlaku sesuai dengan nilai gaji dari masing-masing PNS.

Sedangkan proses distribusi pembayarannya akan mulai dilakukan paling lambat 10 hari sebelum lebaran (H-10) antara tanggal 31 Maret hingga 1 April 2024.

Demikian informasi tentang besaran THR dari Kementerian Keuangan untuk PNS tahun 2024, mudah-mudahan bisa membantu dan menjadi informasi yang bermanfaat bagi PNS.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah