Syarat Baru KUR Mandiri, Calon Debitur Tak Perlu NPWP untuk Limit di Bawah Rp50 Juta

- 24 Januari 2024, 14:05 WIB
/

 

PESAWARAN INSIDE- Bank Mandiri kembali memperbarui syarat pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada awal tahun 2024. Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah calon debitur tidak perlu melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk limit kredit di bawah Rp50 juta.

Sebelumnya, calon debitur KUR Mandiri diwajibkan melampirkan NPWP untuk semua limit kredit, baik di bawah maupun di atas Rp50 juta. Namun, dengan perubahan terbaru ini, calon debitur yang memiliki limit kredit di bawah Rp50 juta cukup melampirkan dokumen-dokumen lain seperti:

* Fotokopi e-KTP

* Fotokopi Kartu Keluarga

* Surat Nikah/Cerai (bagi yang sudah menikah/cerai)

* Pas foto terbaru calon debitur dan pasangan

* Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)/Surat keterangan domisili usaha/Surat keterangan usaha lainnya

Perubahan ini merupakan upaya Bank Mandiri untuk mempermudah akses KUR bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Dengan tidak adanya kewajiban melampirkan NPWP, calon debitur yang tidak memiliki NPWP tetap dapat mengajukan KUR Mandiri.

Halaman:

Editor: Dian Apriwanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah