AWAS HANGUS!KPM Diberi Batas Waktu sampai Tanggal ini Untuk Segera Cairkan Bansos PKH Tahap 3 Mei-Juni 2024

- 9 Juni 2024, 09:58 WIB
 AWAS HANGUS!KPM Diberi Batas Waktu sampai Tanggal ini Untuk Segera Cairkan Bansos PKH Tahap 3 Mei-Juni 2024
AWAS HANGUS!KPM Diberi Batas Waktu sampai Tanggal ini Untuk Segera Cairkan Bansos PKH Tahap 3 Mei-Juni 2024 /

Pesawaran Inside--KPM diberi batas waktu sampai tanggal ini untuk segera cairkan bansos PKH tahap 3 Mei-Juni 2024.

Konsekuensi dari tidak segera mencairkan bansos PKH itu maka dana bansos akan dikembalikan ke kas negara.

Status dana bansos yang tidak dicairkan oleh keluarga penerima manfaat (KPM) itu adalah gagal salur.

Oleh karena itu, KPM diberi batas waktu sampai tanggal ini untuk segera cairkan bansos PKH tahap 3 Mei-Juni 2024.

Sehingga diimbau kepada seluruh KPM penerima bansos PKH untuk segera melakukan pencairan dana bansos PKH tahap 3 agar tidak hangus.

Sejauh ini, diketahui masih banyak KPM yang terkesan sengaja mengulur waktu pencairan.

Hal ini dikarenakan, banyak KPM yang ingin mencairkan bansos lain secara sekaligus.

Akibatnya, karena terlalu lama mengendap di saldo rekening maka sampai batas waktu yang ditentukan maka secara otomatis dana bansos di rekening KPM akan masuk ke kas negara.

Selain itu, Kemensos juga akan secara otomatis meninjau ulang kelayakan KPM yang tak segera mencairkan bansos PKH.

Jika hal ini terus dilakukan maka amat mungkin Kemensos akan mencoret statusnya sebagai penerima manfaat.

Mengingat pentingnya pencairan dana bansos itu, maka KPM diberi batas waktu sampai tanggal ini untuk segera cairkan bansos PKH tahap 3 Mei-Juni 2024.

Sedangkan batas waktu pencairan dana bansos PKH melalui KKS adalah maksimal tanggal 15 Juni 2024.

Jika sampai tanggal 15 Juni 2024 belum juga ditarik oleh KPM maka diperpanjang sampai akhir Juni 2024.

Dan, sampai akhir Juni dana bansos tak ditarik maka dana bansos milik KPM itu akan ditarik ke kas negara.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah