Kontroversi Putusan MA Tentang Pencabutan Pergub Lampung Tentang Panen Tebu dengan Cara Dibakar

- 27 Mei 2024, 16:17 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- MA mengabulkan uji materi yang diajukan Pengawas Lingkungan Hidup terkait Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 yang melegalisasi panen tebu dengan cara dibakar.

Meski disambut baik oleh banyak pihak, namun putusan MA itu terkesan politis. Pasalnya, putusan itu keluar menjelang Pilkada 2024.

Ada isu yang menyebut, terbitnya putusan Mahkamah Agung itu penuh dengan nuansa kepentingan tertentu.

Selain itu, ada juga yang menyebut putusan MA ini menjadi sebuah bentuk tekanan kepada pengusaha sebagai bargaining untuk mendukung calon tertentu.

Namun ada juga yang menyebut jika putusan MA ini adalah bagian dari skenario politik sebagai balasan terhadap pengusaha yang tak lagi mendukung sang petahana.

Pasalnya, kebun tebu disebut sudah tak lagi memberikan sinyal dukungan kepada kandidat yang sebelumnya pernah didukung.

Terlepas dari itu semua, putusan Mahkamah Agung banyak mendapat respon positif khususnya dari masyarakat sekitar yang merasakan dampaknya secara langsung tiap kali musim panen tebu.

Asap dari pembakaran tebu itu juga menimbulkan hot spot atau titik api baru yang terdeteksi oleh citra satelit.

Debu dari pembakaran tanaman tebu itu juga menimbulkan polisi dengan daya jangkau yang sangat jauh dan sangat membahayakan jika dihirup secara langsung.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah