Kemenag Maksimalkan Pengisian Kuota Jemaah Haji, Mekanismenya Ini

- 23 Mei 2024, 21:56 WIB
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab /pesawaran.pikiran-rakyat.com/Humas Kemenag RI

PESAWARAN INSIDE - Kementerian Agama RI melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah menerbitkan edaran terkait mekanisme pengisian seat kosong keberangkatan jemaah Haji.

Hal tersebut disampaikan Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, pada Kamis 23 Mei 2024 ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.

“ Ya, kami telah sampaikan edaran sebagai pedoman para Kabid PHU terkait mekanisme pengisian seat kosong keberangkatan Jemaah Haji. Ini bagian upaya kami memaksimalkan pengisian kuota haji 1445 H/2024 M,” sebut Saiful Mujab.

Menurutnya, dalam perjalanannya, ada saja jemaah yang sudah melunasi, batal keberangkatannya karena sejumlah alasan. Misalnya, wafat, hamil, sakit, atau sengaja menunda keberangkatan karena alasan tertentu lainnya.

" Batal berangkat seperti ini, perlu diantisipasi agar keterserapan kuota haji tetap maksimal. Secara prosesdur, ada mekanisme administrasi yang harus ditempuh," ujar Saiful Mujab.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri  menyebutkan, kadang jemaah yang batal berangkat itu secara kelengkapan dokumennya sudah selesai semua.

" Tinggal menunggu kelompok terbangnya berangkat. Mengingat Indonesia tahun ini mendapat 241.000 kuota, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus," katanya lagi.

Sampai akhir masa pelunasan biaya haji, tambah Saiful, seluruh kuota jemaah haji reguler sudah terpenuhi. " Ada juga jemaah yang sudah melakukan pelunasan tapi masuk dalam kuota cadangan, totalnya mencapai 7.000 orang," jelasnya.

Adapun mekanisme pengisian seat kosong keberangkatan Jemaah Haji sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Wahyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah