Meskipun Hari Libur, Pelayanan Perpanjangan SIM Tetap Tersedia

- 9 Mei 2024, 17:26 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang penting untuk setiap pengemudi di jalan raya. Namun, apa yang terjadi jika masa berlaku SIM habis pada hari libur nasional?

Dalam penjelasan dari Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, di Polda Lampung khususnya Polresta Bandar Lampung, disebutkan bahwa Polri memberikan dispensasi khusus untuk perpanjangan SIM bagi masyarakat yang masa berlakunya habis pada 9 Mei 2024, bertepatan dengan hari libur Kenaikan Isa Almasih.

"Layanan perpanjangan SIM bagi masyarakat tetap tersedia, meskipun hari ini adalah hari libur nasional. Ini dilakukan agar masyarakat tidak terhambat dalam aktivitas mereka karena habisnya masa berlaku SIM," ujar Kapolresta pada Kamis, 9 Mei 2024.

Pelayanan perpanjangan SIM akan dilanjutkan dari tanggal 11 hingga 14 Mei 2024 tanpa perlu membuat SIM baru. Hal ini memberikan kemudahan bagi mereka yang berencana untuk memperpanjang SIM mereka.

Namun, Kapolresta juga menegaskan bahwa meskipun pelayanan perpanjangan SIM tersedia, layanan penerbitan SIM untuk wilayah Lampung akan ditutup pada 10 Mei 2024, yang merupakan cuti bersama.

"Jadi, bagi mereka yang SIM-nya habis pada tanggal-tanggal tersebut, dapat melakukan perpanjangan setelah hari libur berakhir," tegasnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahkan di hari libur nasional, untuk memastikan kepatuhan dan kenyamanan dalam berkendara.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah