Kepolisian Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Lampung Timur

- 9 Mei 2024, 17:02 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Kepolisian berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, mengungkapkan bahwa satu tersangka terlibat dalam kasus tersebut.

"Tersangka berhasil diringkus oleh pihak kepolisian pada Rabu 8 MEI 2024. di wilayah Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur," ungkap Kapolres pada Kamis 9 MEI 2024.

Dari tersangka, tambah Kapolres, petugas berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga sebagai Narkotika Golongan I jenis Sabu.

Selain tersangka, barang bukti berupa sabu seberat 0.47 gram, 1 bungkus kotak rokok merek sampurna mild, dan 1 unit ponsel Nokia juga telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolres.

Keberhasilan aparat kepolisian dalam menggagalkan upaya peredaran narkoba ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Semoga tindakan tegas terhadap pelaku ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindak kriminal serupa di masa mendatang.***

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah