Juniardi Ingatkan Pimpinan Media dan Wartawan: Jadi Tim Sukses Pilkada Wajib Mundur

- 9 Mei 2024, 10:00 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Dewan Pakar Jaringan Serikat Media Siber (JMSI) Provinsi Lampung, Juniardi, memberikan peringatan kepada pimpinan media dan wartawan yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024, khususnya di Provinsi Lampung, untuk wajib mundur atau mengambil cuti dari profesi sebagai wartawan dan peran mereka di media massa.

Juniardi mengingatkan bahwa Dewan Pers telah mengeluarkan surat edaran terkait posisi media dan netralitas wartawan dalam konteks pemilihan umum. Dewan Pers telah berulang kali mengimbau agar awak media melepaskan profesi sebagai wartawan jika ingin mencalonkan diri dalam pemilihan umum.

“Melihat perkembangan menjelang Pilkada 2024, ditemukan bahwa ada sejumlah media massa dan wartawan yang bersikap partisan. Oleh karena itu, perlu kita ingatkan kembali tentang peran pers dalam menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil,” ujar Juniardi pada Rabu, 8 Mei 2024, ketika dimintai tanggapannya mengenai netralitas media pers dalam Pilkada 2024.

Menurut Juniardi, menjadi calon kepala daerah atau menjadi bagian dari tim sukses pasangan calon adalah hak setiap warga negara, termasuk wartawan. Namun, keterlibatan dalam kontestasi politik dapat mempengaruhi netralitas wartawan.

“Wartawan yang terlibat dalam dunia politik berpotensi untuk menjadi pihak yang memihak pada kepentingan politik pribadi atau golongannya. Hal ini bertentangan dengan kode etik jurnalistik yang menekankan netralitas dan kepentingan publik. Oleh karena itu, ketika seorang wartawan memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakilnya, atau menjadi bagian dari tim sukses, maka ia telah kehilangan legitimasi untuk kembali ke profesi jurnalistik,” tambahnya.

Juniardi juga menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menegaskan pentingnya netralitas wartawan dalam surat edaran yang dikeluarkan sebelumnya, seperti Surat Edaran Nomor 02/SE-DP/II/2014 tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa, serta Surat Edaran Nomor 01/Seruan-DP/X/2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2015.

“Dewan Pers telah mengingatkan kepada insan media untuk menjaga independensi dalam meliput Pilkada, termasuk Pilkada 2024 ini. Karena peran media sangat penting dalam menjaga independensinya selama proses pemilihan umum,” jelasnya.

Juniardi menekankan bahwa peran media pers dalam Pilkada adalah memberikan kepercayaan kepada publik. Media masih menjadi rujukan utama masyarakat dalam mendapatkan informasi, oleh karena itu, wartawan harus memberikan informasi yang utuh, berimbang, dan profesional untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media.

Dewan Pers menyediakan mekanisme pelaporan bagi masyarakat yang menemukan wartawan yang terlibat dalam kontestasi politik. Masyarakat dapat melaporkan wartawan yang menjadi tim sukses bagi pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2024 melalui situs resmi Dewan Pers atau melalui surel Dewan Pers.

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah