Dugaan Jual Beli Suara, Dedy: Akan Panggil PPK Kedaton

- 27 Maret 2024, 21:28 WIB
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi /ist

PESAWARAN INSIDE – Dugaan jual beli suara yang menerpa komisioner KPU Kota Bandar Lampung ditindaklanjuti. Esok, Kamis 28 Maret 2024, Majelis Etik akan memanggil yang diduga terlibat.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tentang dugaan jual beli suara.

“Kami menindaklanjuti rekom Bawaslu, besok (Kamis 28 Maret 2024, red.) baru mau dipanggil yang bersangkutan oleh Majelis Etik,” kata Dedy, Rabu 27 Maret 2024 malam.

Dikatakan Dedy, KPU Kota Bandar Lampung telah membentuk Majelis Etik terkait dugaan jual-beli suara yang diduga melibatkan Ketua Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Kedaton Heri Hilman Rizal pada Pileg 2024.

"Majelis Etik akan dipimpin Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Robiul, Ika Kartika, dan Dedy Triyadi," katanya lagi.

Masih kata Ketua KPU Kota Bandar Lampung, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran etik yang direkom Bawaslu Bandar Lampung dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap Heri Hilman Rizal pada Kamis 28 Maret 2024.

Heri Hilman Rizal diduga bertemu dan menerima uang Rp130 juta dari caleg Dapil 4 PDIP DPRD Bandar Lampung Erwin Nasution. 

Bawaslu Kota Bandar Lampung menyerahkannya ke KPU Kota Bandar Lampung karena yang berwenang menjatuhkan sanksi.

Sebelumnya, dua panwascam telah dipecat atas pelanggaran etika terkait dugaan jual-beli suara yang dilaporkan Laskar Lampung Kota Bandar Lampung.

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah