Kedapatan Berjudi Kartu, 4 Warga Pardasuka Ditangkap Polisi

- 23 Maret 2024, 16:09 WIB
Kedapatan berjudi kartu, 4 warga ini digelandang ke kantor polisi
Kedapatan berjudi kartu, 4 warga ini digelandang ke kantor polisi /Widodo/

PESAWARAN INSIDE – Kedapatan berjudi, empat pria di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, diamankan polisi.

Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio, menyatakan penangkapan empat pelaku perjudian jenis kartu pada Rabu 20 Maret 2024 malam sekira pukul 23.30 Wib di salah satu rumah warga di Dusun Sidodadi Pekon Selapan. 

Adapun keempat pelaku yang diamankan itu adalah MS (56), AI (49), JI (53) dan SA (38).

“Keempat pelaku adalah warga Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu,” ujar Kapolsek Pardasuka mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Sabtu 23 Maret 2024 siang.

Selain keempat pelaku, kata Kapolsek, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 set kartu remi dan uang tunai Rp410 ribu dalam berbagai pecahan.

Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku perjudian ini berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi.

“Upaya represif kepolisian sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan adanya kasus perjudian tersebut,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Pardasuk. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUH. Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah