‘Sewakan Kamar’ di Bulan Ramadhan, IRT Ini Diamankan Polisi

- 23 Maret 2024, 13:38 WIB
IRT "sewakan kamar" untuk pasangan melakukan maksiat di bulan Ramadhan, akhirnya diamankan polisi
IRT "sewakan kamar" untuk pasangan melakukan maksiat di bulan Ramadhan, akhirnya diamankan polisi /widodo/

PESAWARAN INSIDE – Bulan puasa sebagai bulannya memperbanyak amal dan ibadah. Bukan seperti Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Pagelaran, menabung dosa sebagai mucikari. 

Karena jadi mucikari, SM (32) warga Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, diamankan polisi setempat.

Kapolsek Pagelaran, AKP Hasbulloh, mengatakan informasi awal diterima oleh unit Reskrim Polsek Pagelaran sekitar pukul 15.00 WIB.

Informasi dari masyarakat terkait praktik prostitusi yang dilakukan di sebuah rumah oleh SM. “Kasus prostitusi dikelola SM di sebuah rumah di Pekon Gumukmas,” kata Hasbulloh, 

Tanpa menunda, unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud dan saat tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB pada Jumat 22 Maret 2024,  petugas langsung melakukan penggerebekan. 

Di dalam sebuah kamar, lanjut dia, ditemukan seorang pria dan seorang wanita yang diduga hendak berhubungan intim di luar nikah. 

"Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa pria tersebut telah memberikan uang sebesar Rp200.000 kepada wanita tersebut, yang kemudian disebut-sebut sebagai PSK, serta memberikan uang Rp50.000 kepada pemilik rumah, Sudi Mulyani," kata AKP Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat 22 Maret 2024 malam.

AKP Hasbulloh menyebut, kedua saksi beserta tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Pagelaran untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Dari keterangan yang didapat, tersangka mengaku telah menjalankan praktik prostitusi selama sebulan terakhir dan sudah melakukan hal tersebut sebanyak empat kali. 

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah