Kontroversi Kasus TPS 19 Way Kandis, Bawaslu Kota Bandar Lampung Bungkam

- 22 Maret 2024, 11:43 WIB
/

PESAWARAN INSIDE--Bawaslu Kota Bandar Lampung terkesan bungkam terkait kontroversi Kasus TPS 19 Way Kandis.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda yang dihubungi melalui pesan WA justru mengalihkan ke Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung yang juga PIC Gakkumdu, Oddy Marsa JP.

"Ke Kordiv PP sebagai PIC Gakkumdu ya," balas Apriliwanda.

Namun hingga Jum'at (22/03/2024) siang, pesan WA yang dikirim ke Oddy Marsa JP tak kunjung dibalas.

Seperti diberitakan sebelumnya, kontroversi kasus TPS 19 Way Kandis semakin memanas. Panji Padang Ratu, Sekjend Laskar Lampung yang turut aktif dalam mengawasi proses Pemilihan Umum (Pemilu) di Bandar Lampung, secara tegas mempertanyakan kredibilitas pernyataan saksi ahli Bawaslu terkait bukti dan saksi yang dinilai lemah.

Panji mengungkapkan ketidakpuasan atas pernyataan saksi ahli, Dr. Rini Fathonah, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa kejadian di TPS 19 Way Kandis tidak melanggar UU Pemilu.

Menurut Panji, ada bukti konkret yang menunjukkan adanya surat suara tercoblos atas nama Sidik Efendi, caleg DPRD Kota dari Partai PKS, dan Nettylia Sukri, caleg DPRD Provinsi dari Partai Demokrat.

Meskipun telah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Panji tetap menduga adanya upaya kecurangan yang dilakukan secara sistematis. "Apa iya surat suara tersebut tercoblos dengan sendirinya?" tanya Panji, sambil meminta Bawaslu untuk mencari pendapat kedua (second opinion) dari saksi ahli lainnya.

Panji juga menyuarakan ketidakmungkinan kedua caleg tersebut tidak terlibat dalam insiden tersebut. "Itu mustahil," katanya dengan tegas, mengindikasikan bahwa pelaku pencoblosan tersebut memiliki kaitan erat dengan Caleg Sidik Efendi dan Nettylia Sukri.

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah