BB 29 Paket, Residivis Narkoba Asal Pringsewu Kembali Ditangkap

- 16 Maret 2024, 16:17 WIB
Residivis kambuhan spesialis sabu, kembali bakal menghuni bilik penjara
Residivis kambuhan spesialis sabu, kembali bakal menghuni bilik penjara /wahyu widodo/

PESAWARAN INSIDE – Barang bukti 29 paket sabu, residivis asal Pringsewu ini kembali ditangkap. Bakal untuk yang ketiga kali di prodeo.

Sudah dua kali masuk penjara tidak membuat AC alias Luwi (48), residivis kasus narkoba asal Pringsewu ini jera. Bapak dua anak asal Pekon Pasir Ukir, Pagelaran ini justru kembali berulah menjadi bandar sabu.

Luwi harus berurusan lagi dengan aparat penegak hukum untuk ketiga kalinya, setelah ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Pringsewu di rumahnya pada Kamis 14 Maret 2024 siang.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, tersangka AC alias Luwi ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis 14 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib. 

Saat penangkapan, kata Kasat, dari tangan bandar sabu ini polisi berhasil menyita 29 paket sabu siap edar seberat 7,18 gram, plastic klip bekas pakai, puluhan plastic klip belum terpakai, alat hisap sabu, dan ponsel.

“Selain itu dari tangan tersangka AC kami juga turut menyita uang tunai Rp.1 juta yang diduga beradal dari hasil menjual sabu,” ujar Iptu Yudi Raymond pada Jumat 15 Maret 2024.

Kasat menjelaskan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. dalam proses penyidikan perkaranya tersangka AC di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Tersangka terancam pidana penara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.” tandasnya.***

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah