Pelaku Penganiayaan Diamankan Reskrim Polsek Pringsewu Kota

- 9 Maret 2024, 17:50 WIB
Polisi Polres Pringsewu amankan pelaku penganiayaan
Polisi Polres Pringsewu amankan pelaku penganiayaan /widodo/

 

 

PESAWARAN INSIDE  -- Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengamankan pelaku penganiayaan berat. KM (29), warga kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, diamankan pada Jumat 8 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB. 

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menjelaskan, tersangka KM diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus penganiayaan berat terhadap korban Dingot Maruba (28) warga Desa Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Penganiayaan ini berlangsung di rumah mertua KM, di Jalan Kejaksaan Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, pada Rabu 6 Maret 2024 sekira pukul 10.30 Wib.

Modus operandinya, kata kasat, KM memukuli korban dengan menggunakan potongan kayu kasau hingga mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuh. Di antaranya, luka robek di bagian pelipis, luka robek di bagian kepala belakang, dan luka lebam di bagian punggung dan tangan.

“Akibat luka parah yang dialaminya tersebut, korban hingga saat ini masih dirawat di RSUD Pringsewu,” jelas Kompol Rohmadi pada Sabtu 9 Maret 2024 siang.

Diungkapkan kasat, di hadapan polisi KM mengaku nekat menganiaya korban karena kesal. Penganiayaan itu juga dilakukan spontan dan tidak direncanakan.

“Menurut tersangka, korban sering membantah ucapan mertuanya saat sedang membahas tunggakan uang koperasi sehingga membuat tersangka emosi lalu memukuli korban,” ungkapnya. 

Halaman:

Editor: Isbedy Stiawan ZS


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah