Tragedi Jual Beli Suara Mengguncang Kota Bandar Lampung: Laskar Lampung Kembali Laporkan Oknum Komisioner KPU

- 28 Februari 2024, 18:40 WIB
Laskar Lampung saat melaporkan FT Komisoner KPU Kota Bandar Lampung ke Bawaslu Propinsi Lampung
Laskar Lampung saat melaporkan FT Komisoner KPU Kota Bandar Lampung ke Bawaslu Propinsi Lampung /

 

PESAWARAN INSIDE - Ketua Kota Laskar Lampung, Destra Yudha Setiawan, membuat gebrakan besar dengan melaporkan kembali dugaan jual beli suara yang dilakukan oleh seorang oknum komisioner KPU kota Bandar Lampung, yang dikenal dengan inisial FT, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Rabu 28 Febuari 2024. Keputusan ini diambil pasca pencabutan laporan serupa yang sebelumnya diajukan oleh caleg PDIP dapil 4, Erwin Nasution, terhadap FT di Bawaslu Propinsi.

"Ini sama dengan laporan sebelumnya, karena laporan itu dicabut jadi kami lapor lagi. Seharusnya ini tidak dicabut dan tetap diproses," ujar Ketua DPC Bandar Lampung, Destra Yudha Setiawan.

Destra Yudha Setiawan menambahkan bahwa pihaknya melampirkan alat bukti berupa rekaman percakapan via telepon antara Erwin Nasution dan Komisioner KPU Bandar Lampung FT, serta beberapa berita yang memuat pengakuan Erwin.

Ketua Umum Laskar Lampung, Nero Kunang, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal laporan ini demi menciptakan Pemilu yang bersih. Nero Kunang juga meminta Bawaslu Propinsi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bersikap tegas dan menindak oknum FT.

"Situasi ini sangat serius dan mempengaruhi integritas Pemilu. Kami meminta agar Bawaslu Propinsi dan DKPP bersikap tegas demi menjaga keadilan dan keberlanjutan demokrasi," ujar Nero Kunang.

Sementara itu, Panji Padang Ratu, Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, menegaskan bahwa jika Bawaslu Propinsi dan DKPP tidak melanjutkan laporan ini, hal itu dapat diartikan sebagai pembenaran terhadap kecurangan.

"Jika Bawaslu Propinsi dan DKPP membiarkan dan tidak melanjutkan laporan ini, berarti mereka telah mengamini kecurangan dan tragedi yang sudah membahayakan, atau dalam bahasa Italia, Vivere Pericoloso," kata Panji Padang Ratu.

Panji Padang Ratu, Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, menggebrak dengan tuntutan keras, "Kami menuntut agar FT, komisioner KPU Kota Bandar Lampung, diberhentikan dan dipidanakan segera! Tindakan ini telah membuat aib bagi demokrasi dan menciderai hak suara rakyat."

Dia menegaskan bahwa dalam pesta demokrasi ini, rakyat telah antusias mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menjalankan hak pilihnya. Namun, semangat demokrasi ini dihianati oleh ulah FT, yang seharusnya menjadi pengayom dan menjaga marwah demokrasi.

Halaman:

Editor: Arief Mulyadin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah