Polres Lampura Berikan Penjelasan Terkait Video Petani Singkong yang Meminta Keadilan

- 21 Februari 2024, 14:54 WIB
/

PESAWARAN INSIDE- Kasus video yang menampilkan petani singkong bernama Ibrahim, warga Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara, yang memohon keadilan kepada Kapolda Lampung hingga Presiden, akhirnya mendapat tanggapan dari Polres Lampung Utara.

Kasat Reskrim Iptu Stef Boyoh, yang mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa Ibrahim telah melaporkan kasus pencurian singkong di kebun miliknya ke Polres Lampung Utara.

Menurut penjelasan Kasat, setelah menerima laporan dari korban, petugas Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pada tanggal 2 Agustus 2023, Ibrahim telah melakukan perjanjian jual/bagi hasil singkong di lahan seluas kurang lebih 3 hektar miliknya dengan seseorang bernama Hasan.

"Tanaman singkong milik Ibrahim ternyata sudah dicabut oleh orang suruhan Hasan. Selama dua hari proses pencabutan, saudara Ibrahim ikut mengawasi," ungkap Kasat pada Rabu 21 Febuari 2024.

Namun, uang hasil penjualan singkong tersebut tidak disetorkan oleh Hasan kepada Ibrahim.

"Berdasarkan hasil Gelar Perkara di Polres Lampung Utara, perkara ini tidak bisa dilanjutkan penyidikannya karena tidak memenuhi unsur pencurian, melainkan tindak pidana tipu gelap," tambahnya.

Mengenai hal ini, Kasat menjelaskan bahwa penyelidikan atas laporan pencurian telah dihentikan. Namun, Polres Lampung Utara telah memfasilitasi Ibrahim untuk membuat Laporan Polisi terkait kasus penipuan atau penggelapan oleh Hasan (LP/B/473/XI/2023/SPKT/POLRES LU, tanggal 24 November 2023). Proses sidik atas laporan tersebut telah dimulai.

"Penyidik Sat Reskrim sudah menetapkan saudara Hasan sebagai tersangka dalam kasus tipu gelap tersebut dan akan segera berupaya mengamankan pelaku yang saat ini masih melarikan diri," tegas Boyoh.

Sementara itu, Kapolres AKBP Teddy menambahkan bahwa Polres Lampung Utara telah menangani perkara ini dengan profesional, cepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Dian Apriwanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah