Hendak Hilangkan Barang Bukti, Kurir Narkoba ini Telan Sabu Saat Ditangkap Polisi

- 15 Januari 2024, 06:15 WIB
Pelaku pengedar narkotika jenis sabu saat diintrogasi setelah menelan 1 pakat sabu yang hendak menghilangkan barang bukti ketika ditangkap polisi
Pelaku pengedar narkotika jenis sabu saat diintrogasi setelah menelan 1 pakat sabu yang hendak menghilangkan barang bukti ketika ditangkap polisi /

PESAWARAN INSIDE - Dua pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika nekat menelan narkoba jenis sabu karena hendak menghilangkan barang bukti saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu. Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Danau, Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu, Jumat 12 Januari 2024.
 
Diketahui, kedua tersangka berinisial YS (26) dan RE (29) merupakan warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. 
 
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya mengatakan, bahwa saat akan ditangkap tersangka RE berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan plastik berisi narkotika jenis sabu yang hendak diedarkannya. 
 
"Tau akan ditangkap tersangka panik lalu menelan 1 paket sabu, namun upaya menghilangkan barang bukti tersebut diketahui petugas dan tersangka langsung diamankan ke Polres Pringsewu," ujar Kasat Narkoba, Minggu 14 Januari 2024.
 
Dijelaskan kasat, setelah dilakukan tindakan medis plastik klip berisi sabu yang ditelan tersangka RE berhasil di keluarkan dalam kondisi sudah mencair dan saat ini sudah dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.
 
"Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka positif mengandung zat methapetamin atau sabu," ungkapnya.
 
Selain itu, Kasat menyebut, kedua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir sabu ini sudah lama menjadi incaran Polisi namun selalu gagal saat akan diringkus.
 
"Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Pringsewu," jelasnya.
 
Dalam pengungkapan kasus narkoba ini pihaknya turut mengamankan 1 unit sepeda motor dan 2 unit ponsel. Atas perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun. ***

Editor: Rosario Sidabutar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah