Baru Tiga Hari Bekerja, Seorang ART di Pringsewu ini Nekat Curi Handpone Iphone Majikan

- 10 Januari 2024, 15:56 WIB
Pelaku pencurian handpone berinisial H (20) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Punggung, Kabupaten Tanggamus saat diamankan.
Pelaku pencurian handpone berinisial H (20) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Punggung, Kabupaten Tanggamus saat diamankan. /

PESAWARAN INSIDE - Seorang asisten rumah tangga (ART) yang baru bekerja tiga hari, ditangkap polisi karena mencuri Iphone di rumah majikannya. Pelaku berinisial H (20) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Punggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung di ringkus polisi di Pringsewu pada Senin sore 7 Januari 2024, pukul 17.00.
 
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tersangka H diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit iPhone 6S seharga Rp2,8 juta, milik majikannya, Chyntia Christabel (27). Pencurian itu dilakukan di rumah majikan pelaku di Kelurahan Pringsewu Timur pada Sabtu 6 Januari 2024 sekira pukul 18.50.
 
Terungkapnya aksi pelaku, kata Kapolsek, setelah seorang saksi yang juga asisten rumah tangga curiga dengan perilaku pelaku sehabis membersihkan salah satu kamar di lantai dua rumah korban. Dan setelah di periksa oleh saksi, ternyata dua unit HP yang sebelumnya ada di kamar tersebut hanya tinggal satu unit dan setelah ditunggu-tunggu ternyata pelaku yang izin pergi keluar sebentar ternyata tidak balik lagi  ke rumah korban.
 
"Atas kejadian tersebut, saksi melaporkan kepada pemilik rumah, dan setelah dicek melalui rekaman CCTV pelaku terekam mengambil HP milik korban," jelas Kapolsek Pringsewu Kota, Rabu 10 Januari 2024.
 
Kapolsek menjelaskan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang telah kabur usai melakukan aksi kriminalnya. Pelaku berhasil ditangkap saat mengendari sepeda motor bersama salah satu rekanya di Jalan Raya di daerah Pekon Podomoro, Pringsewu.
 
Selain itu, Rohmadi juga mengungkapkan, HP hasil curian telah dijual dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
 
Saat ditanyakan motif pencurian, Kapolsek menyebut masih dalam proses pendalaman, namun diduga pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga itu dijadikan modus untuk menggasak barang berharga milik majikannya.
 
Disampaikan Rohmadi, atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
 
"Bagi warga yang ingin menggunakan jasa asisten rumah tangga untuk lebih berhati-hati saat merekrut   asisten rumah tangga. Hal ini untuk mencegah terulangnya kasus pencurian yang dilakukan oleh pekerja asisten rumah tangga," tutupnya. ***

Editor: Rosario Sidabutar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah