Polisi dan Dishub Tertibkan Kendaraan Pengangkut Pasir di Banyumas Dengan Sanksi Tilang

- 8 Januari 2024, 17:32 WIB
Satlantas Polres Pringsewu saat menindak truck yang melebihi tonase 8 ton dengan cara tilang
Satlantas Polres Pringsewu saat menindak truck yang melebihi tonase 8 ton dengan cara tilang /

PESAWARAN INSIDE - Aparat gabungan Polres Pringsewu bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu menggelar penertiban kendaraan tonase yang melintas di jalan alternatif kelas lll C Pekon Waya Krui, Kecamatan Banyumas, Senin 8 Januari 2024.
 
Penertiban yang digelar ini salah satunya bertujuan memantau tonase muatan truk, kelengkapan dokumen dan kelaikan kendaraan.
 
Di lokasi nampak sejumlah truck pasir bermuatan melebihi tonase terciduk dan dilakukan penindakan berupa sanksi tilang. Termasuk kendaraan angkutan lainnya yang kedapatan membawa material melebihi kapasitas.
 
"Kami menindak berupa sanksi tilang terhadap diduga pelanggar kendaraan melebihi tonase atau melebihi maksimal 8 ton. Mayoritas yang melanggar adalah truck yang mengangkut pasir melebihi tonase, " kata Kasat Lantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.
 
Kasat Lantas berharap kepada sopir untuk melewati jalan yang ditentukan ketika membawa muatan diatas 8 ton. Dirinya juga menyayangkan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum sopir dengan merusak dan menghilangkan rambu tonase yang sudah dipasang petugas.
 
"Kami menghimbau kepada para pengusaha angkutan barang dan para sopir untuk menaati peraturan dan rambu lalu lintas dalam hal ini mengangkut material lebih dari 8 ton karena seperti yang dilihat di sini jalan menjadi rusak sehingga mengakibatkan keresahan dan komplain masyarakat sekitar, " imbaunya. ***

Editor: Rosario Sidabutar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah