Tok! Terbukti Bersalah, Ketua PPK Kedaton Diberhentikan Sementara

28 Maret 2024, 20:18 WIB
Robiul: Ketua PPK Kedaton Dinyatakan Bersalah /ist

PESAWARAN INSIDE – Tok! Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal dinyatakan bersalah melanggar kode etik kepemiluan. Dijatuhi hukuman diberhentikan sementara.

Keputusan tersebut dalam pleno Majelis Etik KPU Kota Bandar Lampung, Kamis 28 Maret 2024.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung membentuk majelis etik dan memberhentikan sementara Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal karena diduga melanggar kode etik penyelengara pemilu (KEPP).

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu Bandar Lampung, terkait Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal, yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik kepemiluan.

Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal diduga ikut menerima uang Rp130 juta dari caleg DPRD Kota dari PDIP M Erwin Nasution. 

Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Bandar Lampung Robiul mengatakan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu dan telah ditindaklanjuti.

"Sudah kita plenokan dan telah dibuat majelis etik untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dengan memberhentikan sementara yang bersangkutan," ujarnya Kamis 28 Maret 2024.

Pemeriksaan oleh majelis etik dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum Pengawasan Roibul, Komisioner Ika Kartika dan Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi hari ini.

Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo diduga menerima Rp530 juta dari Erwin Nasution telah dinyatakan melanggar KEPP oleh Bawaslu Lampung. Kasusnya diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sementara itu, Ketua Panwascam Way Halim Septoni Permadi dan Panwascam Kedaton Erwin Aruan yang diduga menerima masing-masing Rp50 juta telah diberhentikan oleh Bawaslu Bandar Lampung.***

 

Editor: Isbedy Stiawan ZS

Tags

Terkini

Terpopuler