PESAWARAN INSIDE--Pertanyaan terkait apakah PNS boleh mendapatkan daging kurban? kerap dilontarkan khususnya oleh para abdi negara.
Apalagi selama ini banyak yang menilai jika profesi sebagai PNS merupakan profesi yang dianggap berkecukupan.
Sehingga banyak yang ragu, khususnya panitia kurban yang ingin mengetahui apakah PNS boleh mendapatkan daging kurban?.
Demikian pula, di kalangan para abdi negara, banyak yang khawatir jika yang didahulukan adalah golongan yang membutuhkan dalam hal ini fakir miskin.
Pertanyaan terkait apakah PNS boleh mendapatkan daging kurban? sebenarnya sudah dijelaskan secara rinci baik dalam kitab suci Al-Qur'an, hadits maupun dari para ulama.
Meski tak secara detil menyebutkan status pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) namun abdi negara masuk dalam golongan tertentu khususnya di hari raya Idul Adha.
Dalam penjelasan disebutkan bahwa terdapat tiga golongan yang berhak menerima atau mendapatkan daging kurban.
Ketiga golongan itu, yakni; sohibul kurban, lingkungan masyarakat terdekat dan fakir miskin.
Nah, dalam penjelasan sohibul kurban adalah orang yang berkurban. Jika, PNS yang bersangkutan ikut berkurban, maka ia berhak mendapatkan daging kurban.