PESAWARAN INSIDE—Ahmad Handoko selaku kuasa hukum pasangan Dawam-Ketut optimis, pasangan yang diusung PDIP bisa ikut Pilkada Lamtim.
"Kami yakin berkas pendaftaran Dawam-Ketut akan diterima. Kami juga siap mengikuti prosedur penyelesaian sengketa sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Handoko.
Handoko menjelaskan bahwa penolakan dari KPU Lampung Timur berhubungan dengan masalah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ia menjelaskan, Silon merupakan alat bantu bukan syarat utama pendaftaran. Sebab, jika merujuk pada Pasal 145 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, jika terjadi kendala dengan Silon, pendaftaran dapat dilakukan secara manual.
Terkait Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Handoko menegaskan seharuanya keputusan ini batal demi hukum.
Diketahui, dalam Keputusan KPU itu dalam pendaftaran penarikan dukungan harus ada persetujuan bersama koalisi yang sebelumnya.
Handoko menegaskan, hal tersebut bertentangan dengan regulasi di atasnya.
Misalnya pada Undang-undang Pilkada dan PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan.
"PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 poin (b) memungkinkan partai untuk mengalihkan dukungan jika hanya ada satu pendaftar. Seharusnya keputusan KPU itu batal demi hukum," tandasnya.***