PESAWARAN INSIDE—Sikap KPU Lamtim yang tetap mengacu pada Juknis KPU RI Nomor 1229 dianggap bertentangan dengan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Hal ini mengemuka dalam musyawarah tertutup yang digelar Bawaslu Lamtim, dengan menghadirkan pihak kuasa hukum pasangan Dawam-Ketut dan KPU Lamtim.
Kuasa Hukum Dawam-Ketut, Ahmad Handoko mengatakan, baik pihaknya maupun KPU Lampung masih tetap pada argumentasi masing-masing sehingga musyawarah tidak bisa dilanjutkan.
KPU Lampung Timur masih berpedoman kepada petunjuk teknis Nomor 1229 dari KPU RI yang mensyaratkan bahwa pencabutan dukungan kepada calon dapat dilakukan apabila disetujui oleh partai pengusung.
Sementara, pihaknya berpendapat bahwa Petunjuk Teknis tersebut bertentangan dengan aturan hukum di atasnya, yakni Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135 dan PKPU Nomor 8.
"Persetujuan koalisi partai tidak diatur dalam Undang-Undang maupun PKPU. Sebaliknya, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 poin (b) memungkinkan partai untuk mengalihkan dukungan jika ada calon tunggal," jelasnya.
Sementara itu, untuk pendaftaran terkendala Silon, berdasarkan Pasal 145 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan bahwa jika ada kendala dengan Silon, pendaftaran dapat dilakukan secara manual.
Handoko menambahkan, jika hari ini siding masih belum ada keputusan, maka sidang akan digelar secara terbuka.***