PESAWARAN INSIDE—Perludem sebut putusan nomor 60 Mahkamah Konstitusi dorong penguatan rekrutmen dan kaderisasi parpol.
“Putusan Nomor 60 Tahun 2024 itu, menurut saya, adalah bentuk konsistensi MK mendorong penguatan rekrutmen partai politik, kaderisasi partai politik, untuk pencalonan kepala daerah,” ujar Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil
Fadli memaknai putusan MK tersebut sebagai upaya untuk mendapatkan sirkulasi kepemimpinan elit di tingkat daerah.
Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah membuka kesempatan bagi berbagai partai politik untuk mendaftarkan pasangan calonnya secara mandiri.
Dengan demikian, partai politik semestinya tidak perlu mengandalkan koalisi untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan menguatkan kaderisasi internal untuk mempersiapkan calon terbaik.
“(Putusan MK) juga meminimalisir potensi calon tunggal,” kata Fadli.
Berdasarkan penyelidikan awal Perludem menjelang pencalonan kepala daerah, tutur Fadli, sebanyak 154 daerah berpotensi hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal apabila tidak ada perubahan syarat pencalonan dari Mahkamah Konstitusi.
“Angka ini turun drastis menjadi 43 pada fase awal pendaftaran calon, lalu berkurang dari 43 menjadi 41,” ucapnya.
Fadli menyayangkan partai politik di 41 daerah tersebut berbondong-bondong mengusung satu pasangan calon, sehingga tidak ada lagi calon lainnya yang menjadi lawan tanding dari calon tunggal tersebut.
Fenomena inilah yang menurut Fadli menunjukkan bahwa permasalahan utama dalam perpolitikan Indonesia adalah proses rekrutmen.
Seharusnya, kata dia, dalam waktu 5 tahun sejak 2020 sampai 2024, partai politik sudah melihat, mengamati, dan melakukan kaderisasi politik untuk mendorong dan menghasilkan figur-figur terbaik.
“Baik figur eksternal maupun internal partai untuk dipersiapkan menjadi calon kepala daerah,” kata Fadli.***