Kemenag Maksimalkan Pengisian Kuota Jemaah Haji, Mekanismenya Ini

- 23 Mei 2024, 21:56 WIB
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab /pesawaran.pikiran-rakyat.com/Humas Kemenag RI

PESAWARAN INSIDE - Kementerian Agama RI melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah menerbitkan edaran terkait mekanisme pengisian seat kosong keberangkatan jemaah Haji.

Hal tersebut disampaikan Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, pada Kamis 23 Mei 2024 ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.

“ Ya, kami telah sampaikan edaran sebagai pedoman para Kabid PHU terkait mekanisme pengisian seat kosong keberangkatan Jemaah Haji. Ini bagian upaya kami memaksimalkan pengisian kuota haji 1445 H/2024 M,” sebut Saiful Mujab.

Menurutnya, dalam perjalanannya, ada saja jemaah yang sudah melunasi, batal keberangkatannya karena sejumlah alasan. Misalnya, wafat, hamil, sakit, atau sengaja menunda keberangkatan karena alasan tertentu lainnya.

" Batal berangkat seperti ini, perlu diantisipasi agar keterserapan kuota haji tetap maksimal. Secara prosesdur, ada mekanisme administrasi yang harus ditempuh," ujar Saiful Mujab.

Direktur Layanan Haji dalam Negeri  menyebutkan, kadang jemaah yang batal berangkat itu secara kelengkapan dokumennya sudah selesai semua.

" Tinggal menunggu kelompok terbangnya berangkat. Mengingat Indonesia tahun ini mendapat 241.000 kuota, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus," katanya lagi.

Sampai akhir masa pelunasan biaya haji, tambah Saiful, seluruh kuota jemaah haji reguler sudah terpenuhi. " Ada juga jemaah yang sudah melakukan pelunasan tapi masuk dalam kuota cadangan, totalnya mencapai 7.000 orang," jelasnya.

Adapun mekanisme pengisian seat kosong keberangkatan Jemaah Haji sebagai berikut :

A. Identifikasi Penyebab Jemaah Tunda
1. Jemaah Tunda Karena Sakit atau Alasan
     Lainnya

     a. Kanwil Kemenag Provinsi dapat
         mengusulkan jemaah cadangan lunas
         sebagai pengganti apabila terdapat
         jemaah yang sakit lebih dari tiga hari
         atau tidak memungkinkan untuk
         berangkat berdasarkan surat
         keterangan dokter.

      b. Dalam hal terdapat jemaah yang sakit
          kemudian sembuh dan visanya sudah
          tersedia, untuk pemberangkatan,
          Kanwil Kemenag Provinsi dapat
          menghubungi Subdit Transportasi.

2. Jemaah Tunda Karena Wafat atau Hamil
    Jemaah dengan kondisi ini otomatis
    dibatalkan atau ditunda
    keberangkatannya.

B. Permohonan oleh Kanwil
    Kanwil Kemenag Provinsi bersurat kepada
    Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri
    untuk membatalkan visa jemaah yang
    akan menunda dan mengusulkan jemaah
    cadangan lunas sebagai pengganti.

C. Mekanisme Penggantian Jemaah Tunda
1. Jika terdapat Jemaah yang sudah Tervisa
    a. Kanwil Kemenag Provinsi menyerahkan
        fisik paspor jemaah kepada Subdit
        Dokumen;
    b. Subdit Dokumen membawa fisik
        paspor jemaah ke Kedutaan Besar Arab
        Saudi untuk pembatalan visa;

2. Entry Jemaah Tunda
    Kemenag Kabupaten/Kota melakukan
    entry jemaah tunda pada Aplikasi
    SISKOHAT.

3. Penentuan Jemaah Cadangan
    Kanwil Kemenag Provinsi dapat
    mengusulkan jemaah cadangan
    pengganti yang akan mengisi seat kosong
    paling lambat lima hari sebelum masa
    pengajuan visa berakhir, dengan urutan
    kriteria sebagai berikut:
    a. Berdasarkan urutan nomor porsi;
    b. Yang akan digabung dengan
        mahramnya;
    c. Yang siap untuk berangkat.

4. Entry Jemaah Cadangan Berhak
    Berangkat
    Subdit Pendaftaran melakukan entry
    jemaah cadangan lunas yang berhak
    berangkat sesuai usulan.

5. Entry dalam Pra-Manifest
    Kanwil Kemenag Provinsi melakukan
    entry jemaah cadangan lunas ke dalam
    pra-manifest.

6. Jemaah Siap Berangkat
    Jemaah cadangan siap diberangkatkan.

(Kemenag RI)

Editor: Wahyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah