PESAWARAN INSIDE - Kementerian Agama RI melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah menerbitkan edaran terkait mekanisme pengisian seat kosong keberangkatan jemaah Haji.
Hal tersebut disampaikan Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, pada Kamis 23 Mei 2024 ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.
“ Ya, kami telah sampaikan edaran sebagai pedoman para Kabid PHU terkait mekanisme pengisian seat kosong keberangkatan Jemaah Haji. Ini bagian upaya kami memaksimalkan pengisian kuota haji 1445 H/2024 M,” sebut Saiful Mujab.
Menurutnya, dalam perjalanannya, ada saja jemaah yang sudah melunasi, batal keberangkatannya karena sejumlah alasan. Misalnya, wafat, hamil, sakit, atau sengaja menunda keberangkatan karena alasan tertentu lainnya.
" Batal berangkat seperti ini, perlu diantisipasi agar keterserapan kuota haji tetap maksimal. Secara prosesdur, ada mekanisme administrasi yang harus ditempuh," ujar Saiful Mujab.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri menyebutkan, kadang jemaah yang batal berangkat itu secara kelengkapan dokumennya sudah selesai semua.
" Tinggal menunggu kelompok terbangnya berangkat. Mengingat Indonesia tahun ini mendapat 241.000 kuota, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus," katanya lagi.
Sampai akhir masa pelunasan biaya haji, tambah Saiful, seluruh kuota jemaah haji reguler sudah terpenuhi. " Ada juga jemaah yang sudah melakukan pelunasan tapi masuk dalam kuota cadangan, totalnya mencapai 7.000 orang," jelasnya.
Adapun mekanisme pengisian seat kosong keberangkatan Jemaah Haji sebagai berikut :
A. Identifikasi Penyebab Jemaah Tunda
1. Jemaah Tunda Karena Sakit atau Alasan
Lainnya
a. Kanwil Kemenag Provinsi dapat
mengusulkan jemaah cadangan lunas
sebagai pengganti apabila terdapat
jemaah yang sakit lebih dari tiga hari
atau tidak memungkinkan untuk
berangkat berdasarkan surat
keterangan dokter.
b. Dalam hal terdapat jemaah yang sakit
kemudian sembuh dan visanya sudah
tersedia, untuk pemberangkatan,
Kanwil Kemenag Provinsi dapat
menghubungi Subdit Transportasi.
2. Jemaah Tunda Karena Wafat atau Hamil
Jemaah dengan kondisi ini otomatis
dibatalkan atau ditunda
keberangkatannya.
B. Permohonan oleh Kanwil
Kanwil Kemenag Provinsi bersurat kepada
Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri
untuk membatalkan visa jemaah yang
akan menunda dan mengusulkan jemaah
cadangan lunas sebagai pengganti.
C. Mekanisme Penggantian Jemaah Tunda
1. Jika terdapat Jemaah yang sudah Tervisa
a. Kanwil Kemenag Provinsi menyerahkan
fisik paspor jemaah kepada Subdit
Dokumen;
b. Subdit Dokumen membawa fisik
paspor jemaah ke Kedutaan Besar Arab
Saudi untuk pembatalan visa;
2. Entry Jemaah Tunda
Kemenag Kabupaten/Kota melakukan
entry jemaah tunda pada Aplikasi
SISKOHAT.
3. Penentuan Jemaah Cadangan
Kanwil Kemenag Provinsi dapat
mengusulkan jemaah cadangan
pengganti yang akan mengisi seat kosong
paling lambat lima hari sebelum masa
pengajuan visa berakhir, dengan urutan
kriteria sebagai berikut:
a. Berdasarkan urutan nomor porsi;
b. Yang akan digabung dengan
mahramnya;
c. Yang siap untuk berangkat.
4. Entry Jemaah Cadangan Berhak
Berangkat
Subdit Pendaftaran melakukan entry
jemaah cadangan lunas yang berhak
berangkat sesuai usulan.
5. Entry dalam Pra-Manifest
Kanwil Kemenag Provinsi melakukan
entry jemaah cadangan lunas ke dalam
pra-manifest.
6. Jemaah Siap Berangkat
Jemaah cadangan siap diberangkatkan.
(Kemenag RI)