PESAWARAN INSIDE - Gabungan Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran dan Polsek Gedongtataan berhasil mengamankan dua pelaku dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) yang terjadi di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dalam sepuluh hari operasi sikat krakatau 2024.
Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yaqub menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut dari kejadian pada tanggal 10 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 20.30 WIB. " Di mana terlapor menjadi target pencurian sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BE 2865 DAE Warna Hitam," jelas Kapolsek.
Menurutnya, kronologis awal kejadian menunjukkan bahwa korban sebelumnya berjanji bertemu dengan teman pelaku di Desa Halangan Ratu. Setelah bertemu, korban diajak berboncengan menggunakan sepeda motor lalu dibawa ke suatu tempat dalam kebon.
" Di sana tiga (3) teman-teman pelaku datang dan salah satu pelaku menodongkan senjata tajam ke arah korban. Kemudian sepeda motor, helm, dan uang korban dibawa kabur oleh para pelaku," ungkap Kompol Mulyadi.
Kapolsek juga menyebutkan, saat ini pelaku telah di amankan dalam kejadian tersebut yakni ED (24) dan AS (28) yang beralamatkan di Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri katon Kabupaten Pesawaran.
" Diamankannya kedua pelaku ED dan AS, berdasarkan informasi dari masyarakat, dan setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya, saat ini tengah dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut di Polsek Gedongtataan," ujar Kompol Mulyadi.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya .H. Hitijahubessy, SH,S.IK,MM mengapresiasi atas berhasilnya pengungkapan kasus curas ini serta juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pesawaran. ***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel