Kurang Dari 1 x 24 Jam, Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Pembunuhan Di Kemiling

- 6 Februari 2024, 07:04 WIB
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat menjelaskan kronologis penangkapan dan kejadian tindak pidana penganiayaan hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat menjelaskan kronologis penangkapan dan kejadian tindak pidana penganiayaan hingga meninggal dunia. /

PESAWARAN INSIDE – Polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban Reza Irawan (20) warga jalan KH, Hasyim Ashari LK I, Kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan Bandar Lampung, meregang nyawa.
 
Setelah melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan, petugas gabungan Ditreskrimum Polda Lampung, Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Polsek Kemiling akhirnya dapat mengantongi identitas pelaku dan menangkap keduanya.
 
Kedua pelaku yaitu RN (22) warga Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Gedung Pakuon, Telukbetung Selatan Bandar Lampung dan MA (22), warga Perum Persona Alam Blok C No 9 Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
 
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan bahwa kedua pelaku diserahkan kepada keluarganya, setelah Polisi melakukan upaya persuasif kepada kedua keluarga pelaku.
 
“Dari serangkaian upaya penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, kita akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku, kita lakukan upaya pencarian dan upaya persuasif dengan pihak keluarga terduga pelaku, akhirnya kedua pelaku diserahkan ke Polresta Bandar Lampung, pada minggu 4 Februari 2024 pagi," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis, Senin 5 Februari 2024.
 
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini mengaku sudah merencanakan aksinya tersebut.
 
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan ini sendiri terjadi pada hari Sabtu 3 Februari 2024 sekira pukul 03.30 di pinggir jalan Raden Imba Kesuma, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung dan sempat mengegerkan warga sekitar.
 
Dalam menjalankan aksinya, pelaku RN (22) mengajak korban bertemu, setelah bertemu, pelaku RN (22) bersama MA (22) membawa pelaku ke suatu tempat dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku.
 
Sesampainya di Jalan Raden Imba Kesuma, Kelurahan Beringin jaya, Kemiling Bandar Lampung, Kedua pelaku menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor, setelah itu pelaku MA (22) memiting atau memegang tubuh korban selanjutnya korban ditusuk oleh pelaku RN (22) berulang kali menggunakan senjata tajam jenis badik.
 
“Korban sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri untuk meminta bantuan dengan warga sekitar, namun nyawa korban tidak tertolong saat warga sekitar membawanya ke puskesmas terdekat, dengan 2 luka tusuk dibagian dada sebelah kiri dan luka robek pada siku lengan tangan sebelah kiri," ungkap Kasat Reskrim.
 
Lebih lanjut, Dennis mengungkapkan bahwa motif kedua pelaku tega menghabisi nyawa korban karena dendam.
 
“Motifnya dendam, karena adik pelaku RN (22) pernah beberapa kali dianiaya oleh korban,” jelas Kompol Dennis.
 
Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 pasang sandal jepit warna biru, 1 pasang sandal warna abu abu, 1 bilah badik bergagang kayu dan 1 helai pakaian korban.
 
Akibat perbuatannya tersebut Pasal 340 KUHPidana sub Pasal 338 Kuhpidana atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama sama yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. ***

Editor: Rosario Sidabutar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x