Gunakan Hipnotis Untuk Melakukan Penipuan, Tekab 308 Polda Lampung Berhasil Amankan Empat Pelaku

- 4 Februari 2024, 13:53 WIB
Keempat pelaku kasus penipuan dengan modus hipnotis saat diamankan tim Tekab 308 Polda Lampung dan Satreskrim Polres Lampung Barat.
Keempat pelaku kasus penipuan dengan modus hipnotis saat diamankan tim Tekab 308 Polda Lampung dan Satreskrim Polres Lampung Barat. /

PESAWARAN INSIDE - Maraknya kasus penipuan dengan modus hipnotis, Tekab 308 Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil amankan para kawanan pelaku hipnotis.
 
Adapun waktu kejadian tersebut terjadi pada Rabu 31 Januari 2024 bertempat di Jalan Seputan Lintas Liwa, Pasar Liwa, Kabupaten Lampung Barat.
 
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi menjelaskan, berawal kejadian terjadi saat korban usai melaksanakan transaksi di mesin ATM dan dihampiri oleh pelaku tepatnya di depan dealer Honda di daerah Balik Bukit.
 
"Saat dihentikan korban diberikan air minum dengan botol mineral dan juga besi berwarna kuning emas dimana dikatakan oleh pelaku bahwa barang tersebut akan ada yang membeli dengan harga Rp500 juta," kata Kombes Pol Umi, Minggu 4 Februari 2024.
 
Lalu, tanpa sadar korban diajak untuk ke Bri link mengambil uang sejumlah Rp15 juta, dan setelah itu kartu ATM dan pin ATM diminta pelaku dan korban pun memberikannya dan kemudian di tinggal pergi oleh pelaku.
 
"Atas kejadian tersebut korban Sukrin yang kesehariannya sebagai petani melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat," jelas Kabid Humas.
 
Atas kejadian tersebut tim berhasil mengamankan para pelaku saat berada di Hotel Sriwijaya di Jalan Ikan Kakap No.25, Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung.
 
Berhasil mengamankan empat tersangka, yakni YP (25), FD (46), A (51), S (46) yang selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit mobil Avanza 2015 warna silver, 10 unit handphone berbagai merk, 4 buah dompet, 4 buah tas selempang, 5 buah jam tangan, 3 buah buku tabungan. Atas perbuatannya para pelaku melanggar pasal penipuan sebagaimana pasal 378 KUHPidana.***

Editor: Rosario Sidabutar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah