Kapolres Lampung Selatan Tinjau Proses Pelipatan Kertas Surat Suara, Petugas Pelipatan Diperiksa body checking

- 6 Januari 2024, 08:29 WIB
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin bersama Ketua KPU Ansurasta Razak dan Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki saat memantau pelipatan kertas suara, di Gor Mustafa Kemal, Kalianda, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin bersama Ketua KPU Ansurasta Razak dan Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki saat memantau pelipatan kertas suara, di Gor Mustafa Kemal, Kalianda, Lampung Selatan. /

PESAWARAN INSIDE - Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin meninjau pelipatan kertas surat suara Pemilu di Gedung Olahraga (Gor) Mustafa Kemal Kalianda, Jumat 5 Januari 2024.
 
Kedatangan Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin ini didampingi Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak, Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki, dan Kabag Ops Kompol Tangguh Satya Buana.
 
Dalam tinjauannya tersebut, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin memberikan himbauan kepada peserta pelipat kertas surat suara pemilu apabila menemukan ada kertas yang rusak segera melapor.
 
"Bila menemukan surat suara yang rusak atau cacat, apakah itu bolong robek dan sebagainya supaya segera melaporkan ke masing-masing ketua dapilnya," kata AKBP Yusriandi.
 
Disamping itu, ia juga memerintahkan petugas pengamanan untuk mencatat setiap kegiatan yang berlangsung di gedung lokasi pelipatan. 
 
“Petugas piket harus mencatat berapa jumlah peserta yang melakukan pelipatan, dan saat selesai berapa jumlah surat suara yang sudah terlipat serta semua kegiatan yang terjadi baik itu patroli dan lainnya,” terang Kapolres.
 
Pelipatan kertas surat suara ini yang dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 5 hingga 14 januari 2024 ini di jaga ketat oleh petugas kepolisian Polres Lampung Selatan bersama dengan pengamanan dari KPU dan Bawaslu. 
 
Sebelum peserta pelipatan kertas suara memasuki gedung, petugas kepolisian akan melakukan pemeriksaan body checking dengan menggunakan alat metal detector dan manual system. 
 
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya benda benda yang berbahaya dan tidak diperlukan dibawa kedalam lokasi gedung pelipatan misalnya seperti handphone, korek api, benda tajam, air minum dan lainnya sesuai SOP yang ditetapkan. ***

Editor: Rosario Sidabutar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah